2 Tersangka Perkara Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka sang Polres Malang dalam perkara pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Dua orang tersangka itu merupakan penanggungjawab menurut CV Anam Jaya Teknik dan mandor pekerjaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik menuturkan, pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan dimulai semenjak Senin (28/Kunjungi Website Kami 11/2022), dimana para pekerja melakukan pengelasan dan merobohkan pagar di Stadion Kanjuruhan. Kemudian menghambat paving yang ada di Stadion Kanjuruhan.

Sadis, Ibu pada Malang Dihabisi di Hadapan Anak-anaknya

Dari Polres Malang tetapkan dua orang tersangka, yaitu penanggung jawab CV AJT Info Pemesanan bernama Fernando Hasyim Ashari (19) wargaJodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seseorang mandor bernama Yudi Santoso (46) wargaDesa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Dua orang ditetapakan menjadi tersangka," kata Taufik pada Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (20/12/2022).

Sementara itu, Polres Malang sendiri melalui Kanitreskrim III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa membicarakan, Polres Malang menerima laporan adanya pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan lantas melakukan penyelidikan.

Dituding Curi Uang, Santri Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pesantren

Dimana waktu itu sesudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai fakta 9 orang tersangka, menurut pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, 5 orang pekerja yang membongkar pagar, dan 3 orang dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA), yang sempat diinformasikan memerintahkan pembongkaran pagar.

"Pada 16 Desember 2022 sudah dilakukan gelar kasus buat penetapan tersangka yang dipimpin pribadi eh Kasatreskrim Polres Malang. Kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas masalah pengerusakan Stadion Kanjuruhan. Yaitu Fernando Hasyim Ashari & Yudi Santoso," ujar Choirul Mustofa.

Dari penyidikan masalah pembongkaran pagar stadion ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir tabung bright gas rona pink berukuran 12 Kunjungi Website Kami kilogram, 2 butir tabung gas oksigen, sebuah butir perlengkapan las yang terdiri berdasarkan selang las warna merah biru bersama indera blander las, sebuah butir perlengkapan las yg terdiri berdasarkan selang las rona merah hijau beserta blander las, dan satu buah tampar rona biru.

"Kemudian 3 butir potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan, tiga buah besi linggis, tiga buah helm proyek rona kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 butir gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, & lima butir palu akbar," jelasnya.Polisi jua mengamankan empat tabung gas bright gas ukuran 12 kilogram warna merah muda, 36 butir helm proyek warna kuning, 8 butir helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek rona hijau, 9 butir rompi proyek rona merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kilogram, & satu buah linggis.

"Dari tersangka Fernando Hasyim Ashari dilakukan penyitaan 1 lembar Surat Perintah Kerja (SPK), 1 lbr surat kerja atau SOP batas-batas pekerjaan, dan 1 lbr kwitansi bukti pembayaran," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat sanksi tidak sama. Sang penanggungjawab CV AJT dijerat menggunakan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) kitab undang-undang hukum pidana, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa yang dimuka umum beserta-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Diancam menggunakan pidana penjara paling lamalima tahun 6 bulan.

Sedangkan oleh mandor proyek disangkakan Pasal 406 kitab undang-undang hukum pidana Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap masalah pidana, Barang siapa dengan sengaja dan menggunakan melawan hukum hak membinasakan, merusakkan, menciptakan sebagai akibatnya tidak bisa digunakan lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.

"Diancam dengan pidana penjara paling usang dua tahun 8 bulan," tukasnya.

Sebagai kabar, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar sang sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum masalah bencana Kanjuruhan belum sepenuhnya terselesaikan.

Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggungjawab pengelola stadion melaporkan perkara itu ke kepolisian. Polisi sendiri lantas memintai kabar sejumlah pihak, termasuk berdasarkan pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, & tiga orang berdasarkan perusahaan kontraktor yg awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion. [sdy]

Ikuti update berita pilihan & breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install pelaksanaan Telegram pada ponsel, klik https://t.me/WahanaNews, lalu join.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bronjong Kawat Di Gresik WA. 0856-4514-7822

Bronjong Kawat Batu WA. 0856-4514-7822

Distributor Kawat Bronjong Di Surabaya WA. 0856-4514-7822